Senin, 09 Juli 2012

Perkembangan Konseling

        Konseling pertama muncul di Negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika, Inggris dan kebanyakan Negara-negara di Eropa. Hal ini mungkin dikarenakan banyaknya masalah-masalah yang dihadapi oleh Negara-negara maju tersebut, sehingga mereka terus berpacu dengan waktu untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut.

        Pada mulanya, konseling di Negara-negara tersebut didasarkan pada nilai-nilai yang berlaku pada kaum mayoritas. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, banyak pendatang-pendatang yang bersifat minoritas mengalami kesulitan penyesuaian diri dengan Negara-negara tersebut. Hingga pelayanan konseling pun juga melayani kaum minoritas.

        Di Indonesia sendiri konseling baru muncul pada tahun 1995 setelah adanya kongres dan konvensi nasional IPBI (sekarang ABKIN). Sedangkan sebelumnya, masyarakat lebih suka mengunjungi para pemuka agama dan para sesepuh (orang tua) dalam mengatasi masalahnya. Terbentuknya ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia) merupakan tonggak bersejarah bagi pelaksanaan konseling di Indonesia. Saat ini, perjuangan ABKIN bagi keberadaan konselor di sekolah semakin terasa, apalagi sampai munculnya istilah "konselor" sebagai salah satu jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I Pasal 1 ayat (4) dinyatakan bahwa "pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pernyataan secara eksplisit ini pada akhirnya memunculkan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap konseling.

        Dewasa ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sudah berkembang dengan pesat. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tentunya membawa banyak pengaruh di berbagai aspek kehidupan. Begitu pula dalam konseling. Sebenarnya pada Standar Kompetensi Konselor Indonesia telah mengamanatkan kepada para konselor untuk menguasai teknologi informasi untuk kepentingan pemberian layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Identifikasi layanan Bimbingan dan Konseling yang dapat dilakukan dengan teknologi informasi juga sudah dilakukan. Menurut Handarini (2006) dalam tulisan Suharmawan, menyatakan bahwa teknologi dan internet dapat diterapkan dalam layanan bimbingan konseling, yaitu: layanan appraisal, layanan informasi, layanan Konseling, layanan konsultasi, layanan perencanaan, penempatan dan tindak lanjut dan layanan evaluasi.

        Pada layanan appraisal yang merupakan kegiatan Bimbingan dan Konseling yang berupa pengumpulan, analisa, dan pengumpulan data personal, psikologis, sosial siswa; yang berguna untuk memahami siswa dan membantu siswa memahami dirinya sendiri. Teknologi yang dapat diterapkan pada teknik testing dan non testing menggunakan komputer dan internet.

        Layanan informasi yang merupakan kegiatan Bimbingan dan Konseling yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada siswa, dan mengembangkan keterampilan  siswa bagaimana mencari informasi (personal-sosial, karier, pendidikan). Teknologi yang dapat diterapkan yaitu self-initiated information searching dengan menggunakan internet.

        Layanan konseling yang merupakan kegiatan layanan yang bertujuan untuk memfasilitasi self-understanding dan self-development, yang dilakukan dengan cara "dyadic relationship" atau small group relationship. Fokus kegiatan ini adalah personal development dan decision making. Teknologi yang dapat diterapkan adalah cybercounseling.

        Layanan konsultasi yaitu layanan bantuan yang diberikan kepada guru, administrator sekolah, dan orang tua untuk memahami siswa atau anak. Teknologi yang dapat diterapkan yaitu cyber consultation.

        Layanan perencanaan, penempatan dan tindak lanjut yaitu layanan Bimbingan dan Konseling yang bertujuan untuk membantu siswa memilih dan menggunakan kesempatan pendidikan dan pekerjaan yang ada. Teknologi yang dapat diterapkan yaitu computerized self information dan internet.

        Layanan evaluasi merupakan kegiatan  layanan Bimbingan dan Konseling  bertujuan untuk mengevaluasi keefektifan program. Teknologi yang dapat diterapkan yaitu computerized-data collection, computerized assessment, dan internet.

        Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi tersebut tentunya memberi kemudahan bagi kien untuk dapat melakukan konseling melalui fasilitas-fasilitas tersebut.


 


 


 

DAFTAR PUSTAKA

Sugiharto, D.Y.P. dan Mulawarman. 2007. Psikologi Konseling. Semarang: Unnes Press.

http://konselorindonesia.blogspot.com/2011/02/implikasi-perkembangan-teknologi.html.

http://karyaboy.blogspot.com/2007/12/konseling-kedaerahan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar